ISU BOGOR - Berikut syarat mudik Hari Raya Idul Fitri atau lebaran 2022 bagi anak-anak dan remaja. Apakah harus ada tes PCR?
Seperti diketahui, karena situasi pandemi Covid-19 belum reda, maka pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk para calon pemudik lebaran 2022.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 ini memuat beberapa syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Baca Juga: Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022, Wajib Vaksin Booster?
Tak hanya berlaku untuk orang dewasa, SE tersebut memuat aturan mudik lebaran 2022 bagi anak-anak dan remaja dalam rentang umur di bawah 6 tahun sampai 17 tahun.
Lalu, apakah anak-anak dan remaja yang akan melakukan perjalanan mudik harus memiliki hasil tes PCR? Berikut penjelasannya.
Dalam SE aturan mudik lebaran 2022 dituliskan bahwa anak di bawah usia 6 tahun diperbolehkan mudik tanpa harus menunjukkan hasil vaksinasi atau hasil tes negatif PCR.
Baca Juga: Camilla Resmi Geser Peran Utama dari Meghan Markle yang Mundur dari Kerajaan Inggris
Namun, dengan catatan anak di bawah usia 6 tahun itu harus didampingi orang dewasa yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara, bagi anak-anak dan remaja dalam rentang umur 6-17 tahun diperbolehkan mudik dengan beberapa syarat, di antaranya:
1. Harus menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen atau PCR bagi yang belum menerima vaksin dosisi kedua.
Baca Juga: Hari Kartini 2022, Rocky Gerung Singgung Emak-emak dan Ketidakadilan: Mereka...
2. Hanya perlu menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua bagi yang sudah menerima vaksin dosis kedua.
Dengan catatan, hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam dan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.***