ISU BOGOR - Pandemi Covid-19 yang belum berhenti di tanah air membuat pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.
Bantuan juga diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau kemudian yang dikenal dengan BLT UMKM.
UMKM mendapat bantuan Rp1,2 juta. Itu pun bagi mereka yang telah memenuhi kriteria atau persayaratan yang berlaku.
Bantuan UMKM ini diberikan kepada WNI, dibuktikan dengan KTP.
Adapun yang tidak dapat menerima bantuan ini adalah kriteria berikut.
1. Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
2. Tidak memiliki usaha (UMKM)
3. Terdaftar sebaga ASN
4. Polri atau TNI
7. Pegawai BUMN atau BUMD
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta pada eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
Selain itu, mereka yang sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga tidak mendapat bantuan ini.
Kemudian juga bagi mereka yang pernah menerima bantuan sebelumnya Rp2,4 juta maupun Rp1,2 juta tidak mendapat lagi bantuan ini.
Itulah kriteria yang tidak menerima BLT UMKM Rp1,2 juta. ***