Lebih Mudah, Berikut Cara dan Syarat Pembuatan Hingga Perpanjangan SIM Secara Online.

- 28 Februari 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi  pembuatan SIM online.
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi pembuatan SIM online. /Korlantas Polri

ISU BOGOR - Pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah bisa dilakukan secara online (daring).

Kamu pun tak perlu mengantre panjang di lokasi, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan menjaga jarak.

Dengan registrasi SIM online, kamu bisa melakukan pendaftaran kapan dan di mana saja dengan bantuan koneksi internet.

Baca Juga: Catat ! Ini Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bandung. Besok, Senin 1 Maret 2021

Tak hanya itu, kamu juga bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan. Meski begitu, hanya SIM golongan A dan C yang bisa melalui registrasi online. 

 

Berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online berdasarkan situs resmi korlantas Polri www.sim.korlantas.polri.go.id

Baca Juga: Ternyata Hanya 7 Golongan Ini Saja yang Dapat Bikin dan Perpanjang SIM Gratis

1.Usia Persyaratan

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x