ISU BOGOR - Pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah bisa dilakukan secara online (daring).
Kamu pun tak perlu mengantre panjang di lokasi, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan menjaga jarak.
Dengan registrasi SIM online, kamu bisa melakukan pendaftaran kapan dan di mana saja dengan bantuan koneksi internet.
Baca Juga: Catat ! Ini Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bandung. Besok, Senin 1 Maret 2021
Tak hanya itu, kamu juga bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan. Meski begitu, hanya SIM golongan A dan C yang bisa melalui registrasi online.
Berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online berdasarkan situs resmi korlantas Polri www.sim.korlantas.polri.go.id
Baca Juga: Ternyata Hanya 7 Golongan Ini Saja yang Dapat Bikin dan Perpanjang SIM Gratis
1.Usia Persyaratan