Lebih Mudah, Berikut Cara dan Syarat Pembuatan Hingga Perpanjangan SIM Secara Online.

- 28 Februari 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi  pembuatan SIM online.
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi pembuatan SIM online. /Korlantas Polri

a. Jenis permohonan,
b. Golongan SIM,
c. Alamat email,
d. POLDA kedatangan,
e. SATPAS kedatangan,
f. Alamat SATPAS kedatangan.

4. Kemudian pilih "Lanjut".

5. Lalu isi "Data Pribadi", yang meliputi:

a. Status kewarganegaraan,
b. NIK atau nomor KTP,
c. Nama lengkap,
d. Tinggi,
e. Golongan darah,
f. Kode pos,
g. Kota,
h. Alamat,
i. Nomor handphone,
j. Pendidikan,
k. Pekerjaan.

6. Jika sudah, pilih "Check".

7. Lalu isi "Data Keadaan Darurat" yang daoat dihubungi.

8. Isi "Konfirmasi Data Input", dengan mengisi:
a. Memilih metode pembayaran,
b. Memilih tanggal kedatangan,
c. Mengisi rekening pengembalian

9. Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan selesai. ***

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x