ISU BOGOR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah cair secara bertahap. Sebesar Rp1 juta sudah ditransfer ke rekening penerima.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa BSU Rp1 juta yang sudah ditransfer ke penerima tidak dikenakan potongan sama sekali.
Baik untuk biaya admnistrasi maupun biaya lainnya.
Baca Juga: Bansos Tahun 2022 Rp74,08 T Sudah Disiapkan Kemensos, Cek Daftarnya di Sini
"Ada potongan gak sih untuk uang yang diterima oleh penerima BSU?" akun Instagram resmi Kemnaker menulsikan kembali pertanyaannya seperti dilihat Isu Bogor Selasa, 21 September 2021.
"Jawabannya TIDAK ADA ya Rekanaker. BSU sebesar 1 juta rupiah yang ditransfer tidak ada potongan sama sekali," tegasnya.
BSU yang cair Rp1 juta ini merupakan bantuan yang dikirim sekaligus selama dua bulan. Kamu bisa segera cek sekarang di rekening.
Penyaluran BSU ditransfer ke penerima lewat BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Khsusus Aceh ditransfer lewat BSI.
Syarat penerima BSU adalah sebagai berikut.
1. WNI dibuktikan dengan KTP
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos September 2021, Bisa Lewat HP dengan Cara Mudah Ini
2. Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah
4. Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
Baca Juga: Kartu Prakerja 2021 Gantikan BSU, Sisa BLT Subsidi Gaji Tetap Cair, Simak Penjelasannya
5. Jika UMK lebih dari Rp3,5 juta akan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu
6. Diutamakan bekerja di sektor konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagagan, dan jasa
7. Tidak berlaku utnuk sektor pendidikan dan kesehatan
Baca Juga: Kapan Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Jika ada pertanyaan bisa mengubungi call center 1500-630 atau bsu.kemnaker.go.id. ***