Bogor Kaji Ulang Kegiatan Pariwisata Setelah Diguyur Rp80 Miliar dari Pemerintah Pusat

- 5 November 2020, 14:15 WIB
Ilustrasi pariwisata.
Ilustrasi pariwisata. / /PIXABAY//Peggy und Marco Lachmann-Anke

Baca Juga: Ade Yasin Pastikan 1,2 Juta Warga Kabupaten Bogor Bakal Divaksin Corona

Baca Juga: Begini Cara Keji Pelaku Bunuh Guru Ngaji di Bogor, Buang tubuh Korban ke Sumur Saat Masih Sekarat

Baca Juga: Bupati Bogor Minta Urai Bersama Persoalan Produktifitas di Masa Pandemi Covid-19

"Ini menjadi tantangan bagi kita semua, di Jawa Barat dari 27 kabupaten kota, hanya empat daerah yang menerima hibah ini,"

"yaitu Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor,” kata Burhan.

Lebih lanjut, Burhanudin menekankan empat kriteria penerima bantuan hibah pariwisata ini.

Pertama hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah.

Kedua hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada bulan Agustus tahun 2020. Ketiga hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu TDUP yang masih berlaku.

"Dan keempat hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada tahun 2019,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x