Bogor Kaji Ulang Kegiatan Pariwisata Setelah Diguyur Rp80 Miliar dari Pemerintah Pusat

5 November 2020, 14:15 WIB
Ilustrasi pariwisata. / /PIXABAY//Peggy und Marco Lachmann-Anke

ISU BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengkaji ulang sejumlah kegiatan pariwisata selama pemulihan ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin menyebutkan pengkajian ulang ini agar dana Rp80,9 miliar yang diguyur pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), tepat sasaran.

"Saya minta kaji ulang secepatnya usulan kegiatan, program kegiatan harus mendukung pemulihan sektor pariwisata, memberikan dampak signifikan terhadap hotel, restoran dan tempat-tempat wisata lainnya,” ungkap Burhanudin di Bogor, pada Kamis 5 November 2020.

Baca Juga: UMP Jabar 2021 Tidak Naik, UMK Buruh Kota Bogor Tetap Rp 4,1 Juta

Baca Juga: Pemkot Bogor Pastikan Data Harian Corona Dipublikasikan Realtime

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Momentum Keluarga Untuk Berhemat Pengeluaran Pangan

Ia menyebutkan, kesempatan untuk memperoleh hibah Rp80,9 miliar itu disiapkan dan dimanfaatkan semaksimal mungkin.

"Ini menjadi tantangan bagi kita semua, di Jawa Barat dari 27 kabupaten kota, hanya empat daerah yang menerima hibah ini, yaitu Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor,” katanya.

Menurutnya 70 persen itu untuk industri hotel dan restoran, 30 persen untuk pemerintah daerah.

Sebagai bagian program penanganan dampak ekonomi dan sosial dari Pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata.

Baca Juga: Ade Yasin Pastikan 1,2 Juta Warga Kabupaten Bogor Bakal Divaksin Corona

Baca Juga: Begini Cara Keji Pelaku Bunuh Guru Ngaji di Bogor, Buang tubuh Korban ke Sumur Saat Masih Sekarat

Baca Juga: Bupati Bogor Minta Urai Bersama Persoalan Produktifitas di Masa Pandemi Covid-19

"Ini menjadi tantangan bagi kita semua, di Jawa Barat dari 27 kabupaten kota, hanya empat daerah yang menerima hibah ini,"

"yaitu Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor,” kata Burhan.

Lebih lanjut, Burhanudin menekankan empat kriteria penerima bantuan hibah pariwisata ini.

Pertama hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah.

Kedua hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada bulan Agustus tahun 2020. Ketiga hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu TDUP yang masih berlaku.

"Dan keempat hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada tahun 2019,” pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler