"Jadi kalau dia tidak buru-buru, tidak ada urgensinya tidak boleh juga," tegasnya.
Dia juga menegaskan apabila ada unsur pelanggaran prosedur dalam pengawalan tersebut, maka oknum pelakunya bisa ditindak sesuai prosedur.
Baca Juga: PSBB Total di Jakarta, Arif Poyuono: Anies Baswedan Telah Mendelegitimasi Presiden Jokowi
"Dan kalau pun oknum tersebut adalah anggota, tentu akan kita tindak dengan aturan yang berlaku. Ya, ada aturan disiplin segala macam. Nanti kita lihat sejauh apa pelanggarannya," pungkasnya.***