Dijerat Pasal Berlapis, Penempel Stiker QRIS Palsu Terancam Penjara 5 Tahun

- 11 April 2023, 16:14 WIB
Mohammad Iman Mahlil Lubis (MILM), pelaku penempel stiker QRIS palsu pada kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta akhirnya diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa 11 April 2023.
Mohammad Iman Mahlil Lubis (MILM), pelaku penempel stiker QRIS palsu pada kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta akhirnya diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa 11 April 2023. /Foto/PMJnews
ISU BOGOR - Mohammad Iman Mahlil Lubis (MILM), pelaku penempel stiker QRIS palsu pada kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta akhirnya diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa 11 April 2023.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu orang yang menjadi tersangka berinisial MILM yang merupakan pelaku penempel QRIS palsu.

“Mengamankan 1 orang yang berinisial MILM,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa 11 April 2023.

“Yang bersangkutan adalah yang membuat atau meletakkan atau menempelkan QRIS di beberapa tempat,” tambahnya.

Baca Juga: Viral! Pria Tempelkan Stiker Qris Palsu di Kotak Amal Masjid, Netizen: Jelas Banget Mukanya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 80 dan atau pasal 83 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana.

“Jadi diantaranya dari pasal-pasal yang kita terapkan kepada yang bersangkutan, itu semua ada ancaman hukuman kurungan di atas 5 tahun semuanya, kemudian juga ada sanksi denda,” pungkasnya.

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x