Kasus Manggung Rhoma Irama, Bupati Bogor: Saya Sudah Serahkan Pada yang Berwenang

- 5 Juli 2020, 15:36 WIB
BUPATI Bogor H Ade Yasin.*
BUPATI Bogor H Ade Yasin.* /ANTARA/

ISU BOGOR - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di acara hiburan sunatan anak Abah Surya Atmadja salah satu tokoh masyarakat di Pamijahan, Kabupaten Bogor terus diselidiki pihak kepolisian.

Bahkan Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat berwenang.

"Kalau dari kita (Gugus Tugas), sudah memintai keterangannya (Abah Surya Atmadja), apakah ada izin. Ternyata gak ada, khawatirkan takutnya ada izin dari siapa gitu, ternyata gak ada. lalu setelah itu kasusnya kita serahkan yg berwenang di sini (Polisi)," kata Ade, Minggu 5 Juli 2020.

Baca Juga: Gugus Tugas Siapkan 500 Alat Tes, Rhoma Irama Tak Masuk Sasaran Pemeriksaan Covid-19 di Bogor

Lebih lanjut, ia mengungkapkan saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengelak. Bahkan, kata dia, saat ditanya alasan tetap menggelar acara hiburan yang melibatkan artis ibukota hingga menimbulkan keramaian, padahal Gugus Tugas telah memberikan peringatan bahkan melarang membuat acara tersebut.

"Iya saya juga sempat tanya kenapa (Abah Surya Atmadja) nekat ternyata kan mungkin merasa bahwa (Ada Beking), gimana ya susah ngomongnya ya. Pada intinya acara itu kita larang, acara itu juga tidak berizin sehingga kami harus memprosesnya lebih lanjut," tegasnya.

Pihaknya enggan berspekulasi terkait apa dan siapa yang terlibat dalam penyelenggaraan acara musik dangdut tersebut. "Yang jelas sudah kita serahkan pada yang berwenang. Kemarin sih kita tidak punya kewenangan dan tanggung jawab untuk menyidik karena kami gugus tugas hanya menyampaikan bahwa kita sudah melarang," jelasnya.

Baca Juga: Langgar PSBB dan Undang Rhoma Irama Manggung, Penyelengara Minta Maaf

Tak hanya pihaknya juga mengaku tak tahu menahu tentang sosok Abah Surya Atmadja itu sebagai tokoh masyarakat setempat.

"Saya juga tidak tahu ukuran tokoh masyarakat yang menilai ya, jadi saya juga enggak tahu apakah dia ketua organisasi di Jawa Barat. Beliau sih merasa salah setelah melanggar aturan hukum, tak hanya PSBB, tapi kan hukum karena berkerumun dengan mengadakan acara besar dan itu harus ada izin jadi beliau juga menyatakan tidak ada izin dan merasa bersalah," katanya.

Saat ditanya, kenapa setelah kejadian, Pemkab Bogor dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor bereaksi, padahal bisa dilakukan upaya preventif bahkan represif berupa penyegelan hingga pembubaran.

Baca Juga: Manggung di Bogor, Rita Sugiarto Pastikan ke Penyelenggara Acara Tidak Bermasalah

"Jadi (sebelumnya) pada saat itu kita sudah kirim surat langsung (ke penyelenggara). Kami anggap ketika mereka terima dan gugus tugas sudah kesana untuk membatalkan acara hiburan dan sudah oke, jadi kita percaya mereka akan mematuhi aturan lalu ada berita bahwa konser juga sudah dibatalkan. Nah kita sudah percaya aturan tidak di langgar tetapi kenyataannya pada hari H ternyata terjadi, itu diluar kewenangan kami karena memang jaraknya cukup jauh dari sini," katanya.****

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x