Menurut keterangan pihak Mapolda Jatim, kedua pelaku berinisial AH (perempuan) dan ACS (laki-laki).
Keduanya memang sengaja membuat konten pornografi untuk dijual kepada pemesan di sejumlah platform.
Kini, kedua pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolda Jatim. Keduanya mengenakan baju tahanan oranye.
Dalam beberapa video, sosok perempuan inisial AH tampil dengan rambut pendek dan masker wajah.
Baca Juga: Daftar Skuad Denmark untuk Piala Dunia Qatar 2022, Eriksen is Back!
Sementara, sosok laki-laki inisial ACS tampil mengenakan kacamata dan masker yang menutupi setengah wajahnya.
Saat diboyong ke hadapan awak media, keduanya tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
Meskipun kedua pelaku sudah ditangkap, masih banyak yang memburu link video kebaya merah 16 menit.
Padahal, sudah diingatkan bahwa penyebar link video mesum dapat dijerat UU ITE.