"Kita dapatkan CCTV yang bisa menjadi barang bukti jelas, siapa melakukan, kapan, di mana, siapa pelaku, siapa korban, nanti bisa dijadikan barang bukti," ungkap AKP Nurma.
Baca Juga: Denny Darko Ramal Kasus KDRT Lesti Kejora: Akan Cabut Laporan karena Bukan Keinginan Pribadi
Lebih lanjut AKP Nurma menjelaskan untuk sementara barang bukti yang di sita adalah CCTV di kediaman Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"Saksi-saksi akan kita periksa juga," kata AKP Nurma di Channel YouTube Oncam News, Selasa 4 Oktober 2022.
Selanjutnya, terkait pemanggilan terhadap Rizky Billar selaku terlapor akan diperiksa pada Kamis 6 Oktober 2022.
"Surat pemanggilan sudah kita layangkan, dan saudara R sudah menerima (surat pemanggilan), tapi untuk konfirmasi datang atau tidaknya, nanti bisa dilihat hari Kamis," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini kapasitasnya dalam kasus dugaan KDRT, Rizky Billar masih berstatus saksi yang diduga menjadi pelaku.
"Jika memang saksi itu menjurus atau semua bukti kemudian saksi-saksi sudah menuju beliau (Rizky Billar) semua itu bisa ditahan," kata AKP Nurma.