Pihaknya menegaskan bahwa penyidik siap menghadirkan penegakan hukum yang adil dan berpihak terhadap korban.
"Langkah penyidik sesuai arahan Kapolda Metro Jaya akan tegakkan hukum seadilnya. Dan, juga berpihak kepada keadilan untuk korban," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 30 September 2022.
Baca Juga: Lesti Kejora Jalani Perawatan Medis Usai Alami KDRT, Begini Kondisinya
Adapun proses penyelidikan kasus tersebut saat ini masih bergulir. Dua orang saksi yang melihat langsung peristiwa KDRT Lesti Kejora pun sudah diperiksa.
Menuruut Zulpan, penegakan hukum yang dilakukan jajarannya akan berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik dalam proses penyelidikan.
“Kepolisian sangat menyayangkan KDRT dan simpati kepada korban. Semoga hal ini tidak terjadi lagi karena Undang-Undang mengatur bila terjadi kekerasan dalam bentuk fisik psikologis, seksual, penelantaran anak ada ancaman hukuman. Kita akan melakukan penegakan hukum sesuai fakta yang ada," jelasnya.
Baca Juga: Kronologi Lengkap KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora
Diberitakan sebelumnya, tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora terjadi pada Rabu 28 September 2022. Kejadian tersebut terjadi dua kali pada pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB.
Kemudian Lesti melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam 28 September 2022. Bukti visum adanya kekerasan dari Rizky Billar pun telah diserahkan kepada penyidik.***