Baca Juga: Heboh Isu KDRT di Rumah Tangga Lesti Kejora, Unggahan Rizky Billar Ini Jadi Sorotan
Kedatangan Lesti Kejora diketahui untuk membuat laporan polisi atas KDRT yang dialaminya itu. Atas laporan itu, Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.***