Terbaru, Beli Minyak Goreng Curah 14 Ribu Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi

- 25 Juni 2022, 15:14 WIB
Pembelian minyak goreng curah rakyat (MCGR) harus pakai aplikasi PeduliLindungi dua pekan lagi.
Pembelian minyak goreng curah rakyat (MCGR) harus pakai aplikasi PeduliLindungi dua pekan lagi. /ANTARA/Zabur Karuru/

ISU BOGOR - Pengumuman terbaru dari pemerintah, dalam dua minggu ke depan masyarakat harus membeli minyak goreng curah rakyat atau MCGR melalui aplikasi PeduliLindungi.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Pemerintah akan melakukan sosialisasi selama dua pekan, dimulai Senin, 27 Juni 2022, sebelum akhirnya mewajibkan masyarakat beli minyak goreng curah Rp14 ribu per kilogram lewat aplikasi pelat biru tersebut.

Baca Juga: Cara Beli Minyak Goreng Curah Lewat Aplikasi PeduliLindungi, Berlaku Dua Minggu Lagi

Itu artinya, masyarakat harus mulai tahu teknis penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memberli MCGR.

Terlebih, masih banyak yang masih belum mengerti fungsi dan cara menggunakan aplikasi pelat biru tersebut.

Akan tetapi, pemerintah memberi keringanan bagi yang belum menggunakan PeduliLindungi bisa beli MCGR dengan menunjukksn NIK KTP ke penjual.

Baca Juga: Tata Cara Bikin NGL Bio Link yang Viral di Instagram, Ternyata Ada Dua Tahap!

Nantinya, NIK KTP konsumen akan dicatat oleh penjual atau pengecer sebelum membeli MCGR.

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x