Pernyataan tegas Panglima Andika terkait keturunan TNI boleh jadi TNI itu disampaikan saat dirinya mencecar uraia syarat yang sebelumnya diatur dalam proses rekrutmen prajurit di lingkungan TNI.
"Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?" tanya Andika kepada anggota TNI yang menjadi peserta rapat berpangkat kolonel.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan, Intruksikan Pemecatan 3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari Nagreg
Lantas, salah seorang anggota TNI yang menjadi peserta rapat itu menjawab pertanyaan Panglima Andika.
"Pelaku dari tahun 65-66," jawab anggota TNI perserta rapat itu.
"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?" tanya Panglima Andika lagi.
"Izin, TAP MPRS Nomor 25," timpal anggota itu lagi.
Kemudian, Panglima Andika meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS 25 Tahun 1966.
"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," ucap peserta rapat itu.
Tak puas dengan jawaban penjelasan anggota TNI itu, Panglima Andika meyakinkan dan menguraikan satu persatu poin TAP MPRS nomor 25 tahun 66.
"Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66.
"Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," jelas Panglima Andika.
Baca Juga: Fadli Zon Ucapkan Selamat ke Andika Perkasa, Warganet: Tumben Gak Dinyinyirin Om
Selain itu, Panglima Andika menegaskan kepada seluruh perserta rapat proses rekrutmen anggota TNI bahwa dalam melarang sesuatu itu harus mempunyai dasar hukum.
"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia," kata Andika.
"Jadi jangan mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya, tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum. Hilang nomor 4," imbuh dia.
Sekadar diketahui, TAP MPRS 25 berisi tentang pembubaran PKI, sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.***