Hotman Paris Kritik Menaker soal JHT, Refly Harun: Harusnya Presiden Jokowi

- 21 Februari 2022, 09:28 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. /Tangkapan layar Youtube.com/ Refly Harun

Sebelumnya diberitakan, pengacara Hotman Paris mengkritik Menaker Ida Fauziyah soal JHT.

"Ibu menteri, dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," katanya dikutip dari Instagram pribadnya.

Baca Juga: Soal Dana JHT Ditanamkan ke SUN, Pakar Ungkap Buruh Akan Hadapi Persoalan Ini: Tidak Bisa...

"Coba renungkan. Si buruh, si pekerja yang bekerja 10 tahun, tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan ke Jaminan Hari Tua ditambah 3,5 persen dari majikan," sambung dia.

Kata dia, 10 tahun lebih uang itu masuk ke JHT dan itu adalah uang pekerja tersebut,

"Tiba-tiba dia misalnya di PHK pada umur 32. Dengan perturan ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan ibu hanya bisa diambil pada umur 56," tutur pengacara kondang ini.

Baca Juga: Sebut Aturan Baru JHT Layak Dicabut, Politisi Partai Demokrat Ini Dukung Buruh dan Pekerja

Lebih lanjut Hotman Paris mengatakan, ketika pekerja di PHK di umur 32 tahun, dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri.

"Di mana keadilannya bu?. Itu kan uang dia dan peraturan menteri sebelumnya sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan ibu," tanya Hotman.

Hotman menyebut Menteri Tenaga Kerja sebelumnya mengatakan boleh dicairkan begitu dia di PHK.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x