Sebut Aturan Baru JHT Layak Dicabut, Politisi Partai Demokrat Ini Dukung Buruh dan Pekerja

- 18 Februari 2022, 15:33 WIB
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon angkat suara soal aturan baru JHT.
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon angkat suara soal aturan baru JHT. /Instagram/jansensitindaon/

ISU BOGOR - Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertulis dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 masih jadi perdebatan publik.

Pasalnya, banyak yang menilai jika aturan baru JHT itu sangat merugikan buruh dan pekerja lantaran hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun atau meninggal.

Mengetahui hal tersebut, Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon angkat suara untuk mendukung buruh dan pekerja.

Baca Juga: Puan Maharani Blusukan ke Lokasi IKN di Kalimantan, Rocky Gerung Bereaksi: Mudah-mudahan...

Menurut Jansen, aturan baru JHT layak dicabut karena terbilang banyak merugikan para buruh dan pekerja.

Terlebih, kata Jansen, mayoritas buruh atau pekerja itu bukan orang berlebih yang pastinya akan membutuhkan dana JHT untuk keperluan mendesak.

"Dgn alasan apapun aturan JHT itu layak dicabut. Buruh/pekerja itu bukan orang berlebih. Malah mayoritas kekurangan (baik sebelum apalagi pasca pandemi ini)," ucap Jansen dikutip Isu Bogor dari cuitan akun Twitter-nya.

Baca Juga: Tak Yakin dengan Proyek Ibu Kota Baru, Rocky Gerung 'Sentil' Jokowi: Benar-benar Fiktif

"Uang itu penting sekali utk nyambung hidupnya dan keluarganya pasca tdk lagi kerja. Jd modal usaha, mulai karier kedua dll," sambungnya.

Apalagi, lanjut Jansen, uang yang ada di JHT itu sepenuhnya hak buruh dan pekerja, bukan pemerintah.

"Masak dia punya uang dan itu haknya, sampai tua bahkan punya cucu hanya bisa dia lihat-lihatin saja. Padahal didepan matanya kebutuhan mendesak," tutur dia.

Baca Juga: Soal Aa Gym Soroti Kasus HRS dan Habib Bahar, Refly Harun Singgung Jokowi: Sangat Tidak Adil

"Yg niatnya hidup sampai hari tua, ditengah jalan “lewat” dia. Padahal dia punya uang yg mungkin saja bisa membantu selamatkan hidupnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, aturan baru pencairan dana JHT ini sudah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Pemerintah menjamin uang JHT para pekerja dan buruh aman lantaran sebagian besar ditempatkan di SUN (surat utang negara) untuk kebutuhan APBD.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x