Ustadz Ahong juga berpendapat soal boleh atau tidaknya mengucapkan Gong Xi Fa Cai bagi umat Islam.
"Selagi tidak ada larangan atau anjuran yang jelas mengatur hal tersebut dalam Islam itu dihukumi boleh," ujarnya.
"Ini sebagaimana disebutkan oleh ulama sebagaimana artinya hukum asal dalam berumalah bertaransaksi ekonomi dan bertradisi itu boleh-boleh saja," sambungnya.***