Dia menilai ucapan Arteria tersebut tak mencerminkan sebagaimana pejabat publik.
Kata dia, seharusnya Arteria menghargai setiap perbedaan.
Baca Juga: Arteria Dahlan Bantah Disebut Cucu Pendiri PKI: Nenek Saya Tokoh Masyumi
"Tidak elok bagi seorang anggota dewan, Arteria Dahlan berkata seperti itu. Padahal banyak para pejabat di negara ini yang selalu menggunakan bahasa daerah dalam setiap komunikasi baik formal maupun informal," imbuhnya.
Nandi menilai pernyataan politisi PDIP ini sangat berbahaya.
"Bisa mengusik kesatuan dan persatuan bangsanya," sambungnya.
Baca Juga: Arteria Dahlan 'Cengok' Disebut Kakeknya Pendiri PKI Sumbar
Nandi juga meminta Arteria Dahlan membaca kembali UUD 1945, terutama pasal 32 ayat 2.
"Bahasa daerah itu dilindungi pasal 32 ayat 2 UUD 1945, coba itu politisi suruh baca kembali," pinta dia.
Pasal 32 UUD 1945 pada ayat 1 berbunyi "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".