Baca Juga: Link Video Belatung Full No Sensor di Twitter Masih Marak Dicari, Warganet Beri Peringatan Ini
Maka dari itu, kata Roy Suryo, dirinya mendukung upaya dari sahabatnya, Fitra Romadoni.
"Untuk apa ya, demi kebenaran dan demi nama baik Nagita Slavina. Jadi kalau memang nanti diuji forensik, diperbandingkan yang kemudian nanti, apakah ciri-ciri fisiknya, benar atau tidak.
"Nanti akan ketemu, justru yang dikejar adalah siapa pengunggahnya," tegas Roy Suryo.
Lebih lanjut, Roy Suryo sambil menunjukan videonya dengan kondisi sudah diblur karena khawatir melanggar Undang-undang Transaksi Elektronik.
"Itu memang ada hukumnya di Indonesia, bukan yang melakukan tapi pengedarnya.
"Yang mendistribusikan atau bahkan kemudian yang melakukan rekayasa, terhadap video itu, misalkan merekayasanya dengan mendubbing," ungkap Roy Suryo.
Terkait dengan itu, kata Roy Suryo mendubbing itu sama saja menyamarkan keasliannya.
"Misalnya suara aslinya bagaimana dan suara itu sebenarnya bisa dilidik juga," tegasnya.