"Hari ini saya mengajukan permohonan dari Jenderal TNI Purnawirawan Gatot Nurmantyo mengajukan sama seperti 2 pemohon sebelumnya.
Lebih lanjut, Refly Harun menyebutkan Undang-undang yang berlaku saat ini yaitu ketentuan PT yang dipatok 20 persen kursi atau 25 persen suara. Maka dari itu, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo menginginkan agar PT itu nol persen.
"Jadi dengan demikian, setiap partai politik peserta pemilihan umum mendapatkan standing constitutional right untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden," katanya.
Lebih lanjut, Refly Harun yang mengabarkan secara live di depan Gedung MK, Jakarta itu menyatakan pengajuan calon presiden oleh setiap partai tanpa ambang batas itu merupakan hak konstitusional.
"Gatot Nurmantyo dan juga saya lawyernya memandang pengajuan dari warga negara, termasuk yang bernama Gatot Nurmantyo itu adalah pengajuan yang sah dan konstitusional," jelas Refly Harun.***