Baca Juga: Rindu Minta Maaf ke Arteria Dahlan dan Ibunya, Refly Harun: Andai Bukan Anggota DPR Gimana Ini
"Karena itu kita menchalenge kembali, putusan yang sudah pernah disampaikan di MK bahwa hanya partai politik yang punya legal standing," papar Refly Harun.
Refly Harun beranggapan bahwa warga negara biasa juga harusnya memiliki Legal Standing untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.***