ISU BOGOR - Artis Rachel Vennya tidak dipenjara. Hal itu diputuskan olehj Majelis Hakm Pengadilan Negeri Tangerang soal kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.
Ia memang divonis selama 8 bulan, namun tidak dipenjara. Ia akan dipenjara jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan 8 bulan.
Mendengar hal tersebut, netizen sontak mengomentari putusan hakim. Bahkan, netizen beri gelar Duta Karantina hingga juara 1 kategori orang tersopan.
Baca Juga: Rachel Vennya Unggah Permintaan Maaf, Komentar dari Selebgram Ini Curi Perhatian Netizen
"Bentar lagi ada berita 'Rachel Vennya didapuk menjadi Duta Karantina'," sahut netizen @sosoxukaiso seeprti dikutip Isu Bogor, Sabtu 11 Desember 2021.
"Fix Juara 1 kategori orang paling sopan di depan hakim di Indonesia diberikan kepadaaaaa : Rachel Vennya," tulis @ranierlina99.
Tidak hanya itu, netizen juga menyoroti soal keadilan di sila ke-5.
Baca Juga: Ada Raffi Ahmad, Ini Sejumlah Rekan Artis yang Beri Rachel Vennya Dukungan
"Meskipun tidak bisa berbuat adil , tapi setidaknya jangan terlalu memperlihatkan boborknya hukum disini dong pak hakim," ujar @alfiansyac_.