Kasus Rachel Vennya Naik ke Penyidikan, Polisi: Tersangkanya di Undang-undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit

- 31 Oktober 2021, 23:02 WIB
Kasus Rachel Vennya Naik ke Penyidikan, Polisi: Tersangkanya di Undang-undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit
Kasus Rachel Vennya Naik ke Penyidikan, Polisi: Tersangkanya di Undang-undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit /instagram @viralsekali

ISU BOGOR - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan yang dilakukan Rachel Vennya (RV), Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyelidikan sudah jalan, kemudian sudah kita klarifkasi saudari RV dengan beberapa saksi-saksi yang lain, pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Channel Youtube Hitz Infotaiment, Minggu 31 Oktober 2021.

Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan gelar perkara tersebut baru selesai.

Baca Juga: Usai Instagram Rachel Vennya Raib, Netizen Lancarkan Cecaran ke Akun Sahabat Kekasih Salim Nauderer

"Gelar perkara dan hasilnya adalah dari penyelidikan di naikan menjadi penyidikan, ya jadi sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan, tersangkanya di undang-undang tentang kekarantinaan dan wabah penyakit," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Menurut Kombes Pol Yusri Yunus tersangkanya dalam Undang-undang tersebut tegas disebutkan ancamannya yaitu satu tahun penjara.

"Nanti rencana tindak lanjutnya, kita akan menyiapkan administrasi cepat, untuk memanggil lagi yang bersangkutan untuk pemeriksaan," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x