Kemudian Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Mujiarto tidak menerangkan secara spesifik pukul berapa Habib Bahar Bebas. Namun, ia telah berkoordinasi dengan aparat setempat untuk memberi pendampingan dalam proses pembebasan.
Baca Juga: Uang Rp 10 Juta Dibuang ke Tong Sampah, Picu Habib Bahar Aniaya Ryan Jombang
"Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," tutupnya. ***