ISU BOGOR - Menanggapi pemberian bantuan sembako Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menimbulkan kerumunan di Grogol, Selasa 10 Agustus 2021, Ahli Hukum Tata Negara ingin diperlakukan sama Jokowi dengan Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Kalau ada hal-hal seperti ini selalu ada keinginan untuk perlakuan yang adil agar Presiden Jokowi juga diperlakukan sama dengan Habib Rizieq yang dihukum 8 bulan," katanya dikutip dari channel YouTube Refly Harun, Jumat 13 Agustus 2021.
Jika bicara konsep hukum tata negara, kata dia, presiden adalah jabatan orang nomor satu di republik ini.
Baca Juga: PA 212 Serukan Tangkap Jokowi, Refly Harun: Presiden Tidak Bisa Diproses Hukum
"Presiden itu tidak bisa diproses hukum biasa selama dia menjabat. Dia hanya bisa diproses hukum dengan cara cara atau prosedur yang sudah ditetapkan konstitusi yaitu pemakzulan yang didahului dengan pengunaan hak angket DPR," jelasnya.
Maksud dari hak angket tersebut adalah hak penyelidikan DPR karena ada dugaan presiden melakukan pelanggaran hukum.
"Tinggal dikontruksikan pelanggaran hukum seeprti apa, lalu apa tidak lanjutnya, apakah setelah terbukti ditindaklanjuti dengan hak menyatakan pendapat apakah cukup diperingatkan saja presiden agar tidak mengulangi hal seperti ini," tambahnya.
"Jadi, kalau ini dianggap sebagai sebuah masalah hukum maka yang bekerja adalah mekanisme politik di DPR," sambungnya.