Anji Keluar Penjara Ungkap Efek Samping Paling Berat Konsumsi Ganja: Yaitu Ketangkep

- 13 November 2021, 10:21 WIB
Anji Keluar Penjara Ungkap Efek Samping Paling Berat Konsumsi Ganja: Yaitu Ketangkep
Anji Keluar Penjara Ungkap Efek Samping Paling Berat Konsumsi Ganja: Yaitu Ketangkep /Youtube Deddy Corbuzier

ISU BOGOR - Penyanyi Anji eks Drive setelah keluar dari penjara blak-blakan tentang efek samping paling berat setelah mengkonsumsi ganja. Menurutnya efek itu adalah tertangkap polisi.

"Makanya gua itu udah kena efek samping paling berat dari ganja, (yaitu) ketangkap," tegas Anji di Channel Youtube Deddy Corbuzier yang dikutip Isu Bogor, Sabtu 13 November 2021.

Hal tersebut, kata Anji, tertangkap aparat karena mengkonsumsi ganja itu jelas-jelas efek samping paling berat dari ganja.

Baca Juga: Terungkap, Musisi Anji Beli Ganja dari Situs Luar Negeri

"Menurut gua itu efek paling berat, ketangkep dan ya udah, nggak ada alasan lagi buat gua untuk pake lagi," kata Anji.

Anji mengingat awal mula sebelum tertangkap merasa percaya diri tidak akan diketahui hingga akhirnya di penjara.

"Karena gua merasa pakai sendiri, nggak ada yang tahu, keluarga gua ga tahu, orang-orang nggak pada tahu, jadi kayak ya udahlah santai aja," ungkap Anji.

Baca Juga: Polisi Temukan Tindak Pidana Kasus Herbal Anticovid-19, Anji dan Hadi Pranoto Diperiksa Pekan Depan

Intinya, lanjut Anji, dirinya tidak membenarkan atas apa yang telah dilakukan.

"Secara hukum salah titik, mau pembenarannya kayak gimana, di LGN (Lingkar Ganja Nusantara), itu mereka memperjuangkan, tapi mereka nggak make mas," kata Anji.

Menurut Anji, ganja itu jenis narkotika yang masih diperdebatkan, berbeda dengan drugs atau obat-obatan terlarang yang lain.

Baca Juga: Dianggap Menyesatkan Sembuhkan Covid-19, Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan Polisi

"Kalau drugs yang lain, entah sabu, atau ineks atau yang lain-lain itu memang jelas-jelas nggak boleh," ujar Anji.

Seperti diketahui Anji sempat ditangkap Satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, pada pukul 19.30 WIB, Jumat 11 Juni 2021.

Anji diamankan beserta barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.

Anji sempat didakwa melanggar Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x