Hukum Akad Nikah 2 Kali Seperti yang Dilakukan Lesti dan Rizky Billar, Ini Kata Buya Yahya

- 23 September 2021, 23:30 WIB
Hukum Akad Nikah 2 Kali Seperti yang Dilakukan Lesti dan Rizky Billar, Ini Kata Buya Yahya
Hukum Akad Nikah 2 Kali Seperti yang Dilakukan Lesti dan Rizky Billar, Ini Kata Buya Yahya /Tangkapan layar YouTube Buya Yahya

ISU BOGOR - Hukum akad nikah dua kali seperti yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar ramai diperbincangkan masyarakat. Lalu apa hukumnya, berikut penjelasan Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon.

"Nikah hanya sekali, tidak dianjurkan mengulang pernikahan. Kalau sudah di akad kan secara agama, selesai," katanya di Channel YouTube Buya Yahya yang dikutip IsuBogor.com pada Kamis 23 September 2021.

Lebih lanjut, Buya Yahya menegaskan tidak masalah akad nikah pertama dihadapan penghulu saja cukup, selanjutanya silahkan laporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga: Hukum Nikah Siri Tidak Dikenal Dalam Istilah Fiqih, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Baca Juga: Ayah Rizky Billar Minta Maaf karena Tutupi Pernikahan Siri Anaknya: untuk Menghindari Fitnah Netizen

"(Kalau diulang dua kali) nggak ada artinya. Tidak merusak, ini bukan takbiratul ikhram dalam solat, ndak-ndak ada apa-apa," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan hukumnya bukan ada kesunnahan dalam hal ini, karena tidak ada istilah pengukuhan nikah, selesai.

"Tidak ada nikah diatas nikah, (karena nanti disaksikan orang banyak), makanya menikahkan sebelumnya, sudah sah tinggal resepsi saja," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Lesti Kejora Nikah Siri, sang Ayah: Difitnah Sabodo Amat

Kalau harus ada pernikahan ulang, itu tidak ada dalam hukum Islam. "Itu bukan nikah, masa orang sudah suami istri dinikahkan lagi, mana ada," ungkapnya.

Menurut Buya Yahya, jika hanya untuk sebatas legalitas dan disaksikan orang banyak akad nikah atau ijab kabul diulang itu tidak ada artinya.

"Bukan mengesahkan sebuah jalinan, kan sudah sah (secara agama). Adakah pernikahan di atas pernikahan. Baru kalau di atas diduga khurj minal khilaf, ada kesalahan dipernikahan yang lalu diduga ada apa baru sah," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Netizen Ini Ogah Ngurusin Rizky Billar dan Lesti Kejora: Aku Paling Ga Minat

Buya Yahya kembali menegaskan bahwa akad nikah ini bukan takbiratul ikhram dalam salat.

"Yang kedua jadinya kayak nikah-nikahan. Nggak ada menikah dua kali, kecuali ada sebab. Ada diduga dia mengucapkan kalimat cerai, ada diduga pernikahan yang pertama tidak memenuhi syarat," jelas Buya Yahya.

Bahkan, kata Buya Yahya jika pada saat akad nikah atau pernikahan yang kedua tetap dilakukan, selain nikah-nikahan didalamnya juga ada mahar-maharan.

Baca Juga: Jadi Saksi Nikah Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar, Harris Vriza Ngaku Lega Karena Hal Ini

"Mahar itu sendiri kalau tidak disebut itu tidak membatalkan pernikahan. Mahar itu kewajiban tapi tidak disebut juga tidak apa-apa karena bukan bagian daripada rukun nikah," paparnya.

Seperi diketahui, baru-baru ini publik dibuat heboh dengan pengakuan pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar yang menikah secara siri (agama) pada awal tahun 2021.

Namun keduanya kembali menggelar akad nikah di acara resepsinya pada 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Lesti Billar Nikah Siri Dirahasiakan, Ustadz Subki: Biar Jualannya Laku

Publik pun dibuat bertanya-tanya dan terpecah pendapatnya soal hukum akad nikah dilakukan dua kali.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x