Hukum Akad Nikah 2 Kali Seperti yang Dilakukan Lesti dan Rizky Billar, Ini Kata Buya Yahya

- 23 September 2021, 23:30 WIB
Hukum Akad Nikah 2 Kali Seperti yang Dilakukan Lesti dan Rizky Billar, Ini Kata Buya Yahya
Hukum Akad Nikah 2 Kali Seperti yang Dilakukan Lesti dan Rizky Billar, Ini Kata Buya Yahya /Tangkapan layar YouTube Buya Yahya

Kalau harus ada pernikahan ulang, itu tidak ada dalam hukum Islam. "Itu bukan nikah, masa orang sudah suami istri dinikahkan lagi, mana ada," ungkapnya.

Menurut Buya Yahya, jika hanya untuk sebatas legalitas dan disaksikan orang banyak akad nikah atau ijab kabul diulang itu tidak ada artinya.

"Bukan mengesahkan sebuah jalinan, kan sudah sah (secara agama). Adakah pernikahan di atas pernikahan. Baru kalau di atas diduga khurj minal khilaf, ada kesalahan dipernikahan yang lalu diduga ada apa baru sah," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Netizen Ini Ogah Ngurusin Rizky Billar dan Lesti Kejora: Aku Paling Ga Minat

Buya Yahya kembali menegaskan bahwa akad nikah ini bukan takbiratul ikhram dalam salat.

"Yang kedua jadinya kayak nikah-nikahan. Nggak ada menikah dua kali, kecuali ada sebab. Ada diduga dia mengucapkan kalimat cerai, ada diduga pernikahan yang pertama tidak memenuhi syarat," jelas Buya Yahya.

Bahkan, kata Buya Yahya jika pada saat akad nikah atau pernikahan yang kedua tetap dilakukan, selain nikah-nikahan didalamnya juga ada mahar-maharan.

Baca Juga: Jadi Saksi Nikah Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar, Harris Vriza Ngaku Lega Karena Hal Ini

"Mahar itu sendiri kalau tidak disebut itu tidak membatalkan pernikahan. Mahar itu kewajiban tapi tidak disebut juga tidak apa-apa karena bukan bagian daripada rukun nikah," paparnya.

Seperi diketahui, baru-baru ini publik dibuat heboh dengan pengakuan pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar yang menikah secara siri (agama) pada awal tahun 2021.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x