Sentul City Sedih, Rocky Gerung Ditipu Mafia Tanah

- 22 September 2021, 08:58 WIB
Kepala Departemen Legal Sentul City, Faisal Farhan.
Kepala Departemen Legal Sentul City, Faisal Farhan. /Chris Dale/Isu Bogor


ISU BOGOR - Beberkan kronologi kepemelikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tercatat di BPN, Sentul City menyebut masih mempunyai hak kelola hingga 2034. Sentul City pun prihatin Rocky Gerung menjadi korban mafia tanah.

Kepala Departemen Legal Sentul City, Faisal Farhan dalam keterangannya, Selasa 21 September 2021 menuturkan, pemberian somasi atau corporate action itu dilakukan mulai dari pemanfaatan lahan, penataan lahan, dan penggunaan lahan milik Sentul City yang sudah bersertifikat dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

Faisal mengatakan sejak mulai melakukan aksi korporasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dia mengakui memang banyak menemui masalah, khususnya masalah okupasi ilegal. Kepada yang menduduki lahan Sentul City secara ilegal, Farhan mengatakan, pengembang mengirimkan somasi.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bakal 'Digeruduk' Soal Sengketa Tanah Sentul City? Ini Kata Politikus Gerindra

Ia pun mengisahkan soal kepemilikan tanah Sentul City di Bojong Koneng dengan terbitnya sertifikat bernomor 2411 dan 2412.

Pada 1990-an berdasarkan izin prinsip dan izin lokasi seluas 1.100 hektare pihaknya mendapat pelepasan tanah dari PT Perkebunan Nusantara atau PTPN IX di lokasi Pasir Maung.

Pada tahun itu, Faisal menyebut ada korenspodensi dan surat menyurat PT Fajar Mega Permai atau FMP yang tahun 2007 berganti nama jadi PT Sentul City.

Baca Juga: Sentul City 'Caplok' Lahan Desa Bojongkoneng Lewat Mekanisme Tukar Guling

“Pada 1994, itu terbit Sertifikat HGB nomor 2 Bojong Koneng itu dan berlaku hingga 2013. Sesuai PP pertanahan, kami sebagai pemegang hak prioritas wajib melakukan perpanjangan," jelasnya.

Karena cukup luas, Farhan mengatakan, sertifikat HGB nomor 2 itu dipecah menjadi nomor 2411 dan 2412.

"Yang mana di HGB 2422 dan 2412 diklaim oleh Pak Rocky Gerung. Saya cukup prihatin juga beliau tersandung masalah atau ditipu lah oleh mafia tanah," kata dia.

Baca Juga: Rumahnya Terancam Digusur Sentul City, Rocky Gerung: Saya Nonton Sentul TV Mengolok Rakyat di Bojongkoneng

Selama lima tahun bekerja di Sentul City, Faisal mengaku memang banyak mafia tanah yang melakukan praktek jual beli lahan ilegal dengan berbagai macam cara.

“Kalau yang menimpa pak Rocky, modusnya itu adalah dengan cara mengoperalihkan garapan lahan yang kami peroleh dari PTPN XI. Para mafia tanah itu meminta kepada Kepala Desa yang menjabat saat itu untuk mensahkan oper alih itu," ujar Farhan.
Ia mengatakan kerja sama kepala desa dan mafia tanah membuat surat oper alih garapan dan pernyataan tidak sengketa keluar dari kantor desa.

"Padahal kalau mau beli lahan garapan, seharusnya bisa mengecek ke BPN terlebih J dahulu. Kalo dia mengecek ke BPN sudah otomatis seribu persen itu akan muncul sertifikat milik kita," katanya.

Baca Juga: Sentul City Gagal Gusur Rumah Rocky Gerung, Refly Harun: Terlalu Percaya Diri

Sehingga ketika Rocky Gerung melewati tahapan pengecekan BPN dan cukup legalitas desa, Faisal menilai, sehingga munculah korban dari mafia tanah ini.

Terkait masalah oper alih garap yang dilakukan Rocky Gerung dengan membeli lahan dari AJ, sekali lagi Faisal menyayangkan dan mengaku prihatin.

Karena sudah beberapa kali AJ telah menjual belikan lahan milik Sentul City. AJ di putus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.

Sebelumnya Rocky Gerung menyatakan bahwa lahan yang dibelinya sejak 2009 itu tak bermasalah. Ia membeli dari seorang bernama Andi Junaedi. Rocky mengisahkan tanah itu dulunya adalah kebun singkong. Ia kemudian menanami lahan seluas 800 meter persegi itu dengan berbagai tanaman.

Baca Juga: Haris Azhar Klaim Banyak Warga Terdampak Penggusuran Sentul City Bersama Rocky Gerung: Semua Punya Keberanian

Kini ia tengah mempersiapkan perlawanan hukum atas somasi yang diberikan Sentul City. Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyebut alas hukum jual beli tanah tersebut sudah kuat.***

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x