Polda Jabar dan Satnarkoba Polres Bogor Amankan 5.9 Kg Tembakau Sintetis, 11 Pelaku Ditangkap

- 21 September 2021, 20:56 WIB
Polda Jawa Barat dan Polres Bogor saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Mako Polres Bogor, Selasa 21 September 2021.
Polda Jawa Barat dan Polres Bogor saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Mako Polres Bogor, Selasa 21 September 2021. /Chris Dale/Isu Bogor

Dari LP ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram tembakau gorila. Juga mengamankan 3,6 kilogram biang sintetis yang digunakan pelaku untuk meracik tembakau gorila.

"Di hari yang sama juga kami lakukan pengembangan di Jakarta ke Tanggerang. Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku berinisial WAP dan AP di Pondok Aren. Dengan barang bukti biang sintetis tembakau seberat 2,9 kilogram," bebernya.

Baca Juga: Ditanya Deddy Corbuzier soal Sudah Berapa Lama Narkoba, Tretan Muslim Malah Jawab Ini

Dari 6 kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 11 tersangka. Dengan total barang bukti 23,45 kilogram bahan baku biang tembakau sintetis dan 5,92 kilogram tembakau gorila siap edar.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 dan atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup, minimal 5 tahun. Dan atau maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x