Netizen Desak Tangkap Rocky Gerung, Pakar Pidana: Gak Bisa!

- 21 Agustus 2021, 20:38 WIB
Netizen Desak Tangkap Rocky Gerung, Pakar Pidana: Gak Bisa!
Netizen Desak Tangkap Rocky Gerung, Pakar Pidana: Gak Bisa! /Tangkap layar YouTube Neno Warisman Channel

"Lebih-lebih kalau di medsos, kok bisa main tangkap, memangnya Anda siapa?" tanya Taufiq.

"Jadi, tolong dipahami dulu. Jangan mudah meyebut orang itu kasus, bermasalah, yang bermasalah itu netizen atau buzzerrp," sambung dia.

Baca Juga: Rocky Gerung Bicara soal 'Jokowi 404 Not Found': Presiden Petugas Rakyat, Dia Bawahannya Rakyat

Tidak hanya itu, Taufiq juga menjelaskan bahwa ada peraturan kapolri dalam surat edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 19 Ferbuari.

"Di situ disebutkan bahwa di SE Kapolri untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik itu mediasi dulu," terangnya.

"Ini harus dinegosiasi dulu. Kedua tidak boleh dilakukan penangkapan," tambahnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Sayangkan Ketua MPR Puji Kekuasaan: Kan 'Sinting'

Ia berpandangan bahwa persoalan ini dijadikan senjata lawan politik. Orang-orang yang berkeinginan Rocky Gerung ditangkap karena pernyataannya tentang presiden seumur hidup itu tidak ada dasar hukumnya.

"Gak ada, orang boleh ngomong apa aja," lanjutnya.

"Sekalipun misalkan sesorang itu diangap menghina presiden, itu gak bisa ditangkap, karena pasal 134 itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006 sudah dikeluarkan dari pasal-pasal kuhp. Artinya itu menjadi delik aduan, yang mengadu harus presiden sendiri," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x