Netizen Desak Tangkap Rocky Gerung, Refly Harun: Itu Menghasut, Memprovokasi, Bisa Kena Pasal

- 21 Agustus 2021, 16:59 WIB
Refly Harun menanggapi desakan netizen tangkap Rocky Gerung.
Refly Harun menanggapi desakan netizen tangkap Rocky Gerung. /Muhamad Husni Tamami/Tangkap layar YouTube Refly Harun

ISU BOGOR - Belakangan netizen ramai-ramai desak untuk tangkap Rocky Gerung yang diduga melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi.

Bahkan, tagar 'Tangkap Rocky Gerung' sempat menggema di media sosial Twitter.

Desakan tangkap Rocky Gerung itu direspon oleh Ahlik Hukum Tata Negar, Refly Harun. Refly Harun menilai netizen tidak paham apa yang dilakukannya.

Baca Juga: Pengacara Sebut Kezaliman terhadap HRS Makin Menggila, Refly Harun: Ada 'Tangan Tak Terlihat' yang Ingin...

"Memang beredar desakan untuk mempolisikan Rocky Gerung. Kadang-kadang netizen tidak paham apa yang dilakukan jsutru tindak pidana," katanya dikutip dari YouTube Refly Harun, Sabtu 21 Agustus 2021.

"Itu menghasut, memprovokasi, bisa kena pasal 160 KUHP," sambungnya.

Menurut dia, kalau penghinaan terkait delik aduan tidak bisa main tangkap.

"Hobi sekali masyarakat kita ini tangkap, tangkap, tangkap. Padahal yang melakukan pelanggaran hukum adalah yang memprovokasi Rocky Gerung ditangkap," tuturnya.

Baca Juga: Refly Harun soal Pilpres: Kita Ingin Muncul Calon-calon Baru

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x