ISU BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pasrah mengikuti keputusan pemerintah pusat, bahwa Kota Bogor satu-satunya wilayah di agromerasi Jabodetabek yang belum diperkenankan melakukan uji coba operasional mal. Pun demikian, Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan catatan metode penghitungan indikator pengkategorian zona Covid-19.
Bima menyebut, setelah berkonsultasi dengan pemerintah pusat, bahwasanya aturan PPKM level 4 yang telah diumumkan tidak dapat dirubah dan Kota Bogor masih menyandang zona merah dan menerapkan PPKM level 4 dengan pengawasan ketat.
“Sudah diumumkan, jadi kita ikuti aturan pemerintah pusat perpanjangan PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021,” kata Bima, Kamis 19 Agustus 2021.
Baca Juga: Hati-Hati, Beredar Penipuan WA Mengatasnamakan Sekda Kota Bogor Minta Bantuan
Pun mengikuti aturan pusat, Bima memberikan catatan terkait metodelogi pengkategorian wilayah zona covid-19. Ia menyebut, salah satu ganjalan Kota Bogor masih masuk kategori penularan tinggi covid-19 berdasarkan tingkat rawat pasien di rumah sakit rujukan Kota Bogor.
"Karena ada salah satu indikator yang masih level 4 yaitu tingkat rawat di rumah sakit karena semua pasien dihitung di situ, pembagian tetep dibagi jumlah Kota Bogor, padahal pasiennya dari luar Kota Bogor juga," kata Bima.
Bima pun mencermarti, bila Kota Bogor masih masuk dalam aglomerasi Jabodetebek dan seharusnya setiap kebijakan yang diputuskan secara bersama, tidak secara parsial atau per wilayah.
Baca Juga: Uang Rp 10 Juta Dibuang ke Tong Sampah, Picu Habib Bahar Aniaya Ryan Jombang
Di sisi lain, lanjut Bima, terkait PPMK itu sangat berat diukur dalam laju ekonomi. Karena ekonomi, bisa berdampak ke persoalan lain seperi sosial dan psikologi.