Baca Juga: Innalillahi, Fadli Zon dan Yusril Ihza Sampaikan Kabar Duka
Selain Perppu Corona, kekuasaan Presiden kini kembali dilindungi oleh haatzaai artikelen dan lesse majeste.
"Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP mengenai penghinaan terhadap Presiden, yg sebenarnya sdh dibatalkan oleh MK pada 2006 lalu, kini dimasukan kembali dlm RUU KUHP yang baru," pungkasnya. ***