Usai dr Louis Dibebaskan, dr Tirta Ngaku Sebagai Cepu Polisi saat Berdebat dengan Deddy Corbuzier

- 14 Juli 2021, 12:34 WIB
dr Tirta saat hadir di podcast Deddy Corbuzier, Rabu 14 Juli 2021.
dr Tirta saat hadir di podcast Deddy Corbuzier, Rabu 14 Juli 2021. /Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan dr Louis Owien ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Juli 2021.

“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ungkap Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin 12 Juli 2021.

Meski demikian, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat itu belum mau membeberkan lebih lanjut terkait dengan kronologis serta alasan ditangkapnya dr Louis Owien.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kasus yang menyeret dr Louis saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” jelas Kombes Pol Yusri.

Sekadar diketahui, dr Louis Owien dalam beberapa waktu terakhir ini menjadi perbincangan publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19.

Mulai dari mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antar obat dan lain sebagainya.

Akibat cuitannya tersebut, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) bereaksi.

Bahkan, Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr Louis terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah