Gempar! dr Louis Owien Ditangkap, Polisi: Belum Tentukan Pasalnya

- 12 Juli 2021, 17:16 WIB
Tangkapan layar podcast Babeh Aldo dengan dr Lois Owien
Tangkapan layar podcast Babeh Aldo dengan dr Lois Owien /Youtube/@babehaldora135/

ISU BOGOR - dr Louis Owien, salah seorang dokter yang selalu bikin gempar media sosial ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada pukul 16.00 WIB, 11 Juli 2021.

Hingga Senin 12 Juli 2021 pihak Polda Metro Jaya belum menentukan pasal apa yang akan dikenakan kepada dr Louis Owien. Bahkan kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Mabes Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan salah satu perkara yang menyeret dr Louis Owien yaitu dugaan pelanggaran Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Denny Darko Terawang Soal dr Louis Owien Ditangkap: Anti Pemerintah Ora Opo-opo Tapi Goblok Jangan

Baca Juga: Refly Harun Sebut dr Louis Ditangkap karena Perbedaan Pendapat soal Covid-19: Harusnya Tidak Dikriminalisasi

Meski demikian, Kombes Pol Ahmad Ramadhan sebagaimana dilansir PMJnews, menyebut pihaknya belum bisa menjelaskan secara pasti pasal apa yang akan dikenakan kepada dr Louis Owien.

"Salah satunya mengenai itu (wabah penyakit menular). Polda Metro sendiri belum menentukan pasalnya, masih mengamankan. Jadi ini juga masih didalami pemeriksaan," lanjut Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Hal senada diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono yang menyebut hingga saat ini dr Louis Owien masih menunggu gelar perkara kasus.

Baca Juga: Minta Presiden Jokowi Batalkan Vaksin Covid-19 Berbayar, dr Pandu Riono Sebut BUMN Tamak Cari Profit

"Akan digelar terlebih dahulu kasusnya, untuk saat ini belum. Ditunggu ya," ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa hari terakhir ini nama dr Louis Owien jadi perbincangan setelah melontarkan pernyataan kontroversi terkait pandemi Covid-19.

Mulai dari mengatakan Covid-19, kata dr Louis Owien bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antarobat dan lain sebagainya.

Baca Juga: dr Tirta Ungkap Alasan Jerinx SID Kontra terhadap Covid-19: Dia Emang Punya Prinsip

Akibat cuitan dan komentar dr Louis Owien tersebut, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) beraksi.

Hingga akhirnya salah seorang warga bernama Pitra Romadhoni melaporkan dr Louis Owien terkait pernyataannya tersebut.

dr Louis Owien dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x