Sebelumnya, kabar berpulang Suryaman disampaikan langsung oleh PNJT melalui postingan Instagram-nya @pn_jakartatimur.
Baca Juga: Kimia Farma Lakukan Praktik Jual Beli Vaksin, Faisal Basri Sebut Itu Tindakan Biadab
"Telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021," tulis akun @pn_jakartatimur.
"Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan," lanjutnya.
Menurut informasi yang beredar, Suryaman merupakan anggota Majelis Hakim yang waktu itu terlibat dalam sidang vonis hukum 4 tahun penjara HRS.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Presiden Haiti Belum Terungkap, Pemerintah Ungkap Ada Fakta yang Janggal
Majelis Hakim tersebut diketuai oleh Khadwanto, yang mana ditemani lima anggota, di antaranya hakim Muarif, Suryaman, Vicktor, M Yusuf, dan Hapsoro.
Majelis Hakim PNJT menjatuhi hukuman 4 tahun penjara kepada HRS atas kasus tes Swab RS UMMI Bogor yang menjeratnya beberapa bulan lalu.
Seperti diketahui, HRS dan kuasa hukumnya telah mengajukan banding, sehingga vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap.***