Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara Meski Sudah Rehabilitasi

- 10 Juli 2021, 17:32 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara Meski Sudah Rehabilitasi
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara Meski Sudah Rehabilitasi /Konferensi Pers /Polda Metro Jakarta Pusat

ISU BOGOR - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat keduanya, meskipun mereka sudah menjalani rehabilitasi nantinya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan persnya, Sabtu, 10 Juli 2021.

Hengki menjelaskan bahwasanya kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ini akan terus dilanjutkan ke persidangan, meskipun ada rehabilitasi.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Rehabilitasi, Kombes Pol Hengki: Tetap Kami Lanjutkan hingga Persidangan

"Perkara tetap kami lanjutkan, kami bawa ke sidang, nanti akan divonis oleh hukum di mana ancaman maksimal 4 tahun penjara," ungkap Hengki.

Diketahui, pasangan suami istri tersebut dikenai pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika yang mana terdapat hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Hengki menyampaikan bahwasanya pihak penyidik akan mengerjakan tugasnya secara profesional.

Baca Juga: Belum Usai Pandemi Covid-19, India Konfirmasi Serangan Wabah Virus Zika

Kemudian, lanjut dia, perlu ditegaskan jika rehabilitasi bukanlah kewenangan dari pihak menyidil, melainkan dari tim assesment Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Untuk rehailitasi ini itu bukan dilaksanakan oleh penyidik. Ada permohonan keluarga kita fasilitasi dilaksanakan oleh tim assesment terbaru oleh BNN, yang isinya ada Polri, Kejaksaan, Dokter, Psikiater, dan lain sebagainya di luar penyidik," tutur Hengki.

Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopir mereka yang berinisial ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Rabu, 7 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Aburizal Bakrie Maafkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Juru Bicara: Beliau Minta Keduanya Untuk Tabah

Menurut keterangan dari penguasa hukumnya, Wa Ode Nur Zaenab, mereka akan taat hukum dan mengikuti seluruh proses yang ada.

Kemudian, lanjut dia, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi untuk para tersangka yang notabenenya adalah korban, khususnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

"Dalam hal ini insya Allah kami juga sudah mempersiapkan untuk mengajukan rehabilitasi," ujar Wa Ode dalam keterangan persnya.

"Justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban, ingat ya karena ini korban, diberikan pegobatan, medis gitu ya," tandasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x