"Untuk rehailitasi ini itu bukan dilaksanakan oleh penyidik. Ada permohonan keluarga kita fasilitasi dilaksanakan oleh tim assesment terbaru oleh BNN, yang isinya ada Polri, Kejaksaan, Dokter, Psikiater, dan lain sebagainya di luar penyidik," tutur Hengki.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopir mereka yang berinisial ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Rabu, 7 Juli 2021 lalu.
Menurut keterangan dari penguasa hukumnya, Wa Ode Nur Zaenab, mereka akan taat hukum dan mengikuti seluruh proses yang ada.
Kemudian, lanjut dia, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi untuk para tersangka yang notabenenya adalah korban, khususnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Dalam hal ini insya Allah kami juga sudah mempersiapkan untuk mengajukan rehabilitasi," ujar Wa Ode dalam keterangan persnya.
"Justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban, ingat ya karena ini korban, diberikan pegobatan, medis gitu ya," tandasnya.***