BEM UI Lewat Infografis Kembali Kritik Jokowi: Hoaks dan Miskonsepsi Perppu KPK

- 28 Juni 2021, 19:27 WIB
Tangkapan layar BEM UI Lewat Infografis Kembali Kritik Jokowi: Hoaks dan Miskonsepsi Perppu KPK
Tangkapan layar BEM UI Lewat Infografis Kembali Kritik Jokowi: Hoaks dan Miskonsepsi Perppu KPK /instagram @bemui_official

ISU BOGOR - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) kembali mengkritik Presiden Jokowi terkait pelemahan KPK. BEM UI menyuguhkan infografis soal pelemahan KPK lewat kajian berjudul 'Hoaks dan Miskonsepsi Perppu KPK'.

Kritik terhadap Presiden Jokowi itu disampaikan BEM UI lewat sejumlah akun media sosial resmi diantaranya @bemui_official.

Di akun tersebut, BEM UI menumpahkan poin-poin hasil analisisnya terkait pelemahan KPK yang dilakukan rezim Jokowi secara sistematis.

Baca Juga: Usai Kritik Jokowi, Akun WhatsApp Kepala Biro Humas BEM UI Diretas Orang Tak Dikenal

"REVISI UU KPK: PELEMAHAN KPK SECARA SISTEMATIS. Halo, UI dan Indonesia!

Disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagai bentuk revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengundang berbagai kontroversi," tulis akun tersebut.

Menurut, akun BEM UI, selain pembahasannya yang hanya memakan waktu 13 hari, substansi UU KPK ini juga melemahkan kinerja KPK.

Baca Juga: BEM UI Dipanggil Rektorat Usai Kritik Jokowi, Fahri Hamzah: Semoga Tindakan Rektorat UI Tidak Benar

"Kendati adanya gelombang penolakan dari elemen masyarakat, UU KPK tetap disahkan dan Presiden Joko Widodo menolak mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU KPK," tulis keterangan postingan BEM UI.

Alhasil, tidak butuh waktu yang lama untuk merasakan dampak negatif dari pengesahan UU KPK tersebut.

:Mulai dari munculnya polemik tes wawasan kebangsaan (TWK), menurunnya operasi tangkap tangan (OTT), hingga adanya kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menggambarkan adanya pelemahan di tubuh KPK setelah disahkannya revisi UU KPK," ujarnya.

Baca Juga: BEM UI Dipanggil Rektorat, Fadli Zon: Cenderung Membungkam Kebebasan Berekspresi

Lalu, poin-poin apa saja dalam UU KPK yang ternyata melemahkan KPK dalam implementasinya? akun tersebut mengajak publik menyimak infografis terkait hasil kajiannya.

"Kajian "Hoaks dan Miskonsepsi Perppu KPK: Analisis terhadap Alibi sampai Karangan Bebas Politisi yang Menolak Penerbitan Perppu KPK" dapat diakses melalui tautan: bem.ui.ac.id/MiskonsepsiPerppuKPK, tulis akun itu sambil menyebutkan satu persatu elemen Aliansi Kebebasan Korupsi.

Aliansi Kebebasan Korupsi itu yakni BEM UI, BEM FISIP UI, BEM FH UI, BEM IKM FK UI, BEM FKG UI, BEM FIK UI, BEM FF UI, BEM IM FKM UI, BEM FIA UI, BEM FEB UI, BEM FMIPA UI, BEM FT UI, BEM FPsi UI, BEM Fasilkom UI, dan BEM Vokasi UI.

Baca Juga: BEM UI Dipanggil Rektorat, Fadli Zon: Cenderung Membungkam Kebebasan Berekspresi

Dalam salah satu slide infografisnya, BEM UI mengkritik sikap dan tanggapan Presiden Jokowi yang tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektifitas tugas KPK.

"Yang pertama saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadap, misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK Cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan. Ketentuan mengenai keharusan perizinan pihak eksternal terkait proses penyadapan ini sudah dibatalkan melalui putusan uji material UU KPK oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Jokowi dalam slide infografis itu.

Di slide berikutnya, BEM UI menyoroti soal di tengah revisi UU bermasalah Presiden Jokowi menolak menerbitkan Perppu KPK.

"Kendati adanya permasalahan adanya berbagai permasalahan dalam substansi revisi UU KPK dan mendapat desakan dari berbagai elemen masyarakat, Presiden Jokowi menolak untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut revisi UU KPK. Presiden Jokowi beralasan menghormati proses uji material UU KPK yang tengah berjalan di MK," kata BEM UI dalam pernyataan itu.

Sayangnya, lanjut BEM UI, MK justru memutuskan untuk menolak tiga permohonan, baik uji material maupun formil terhadap revisi UU KPK tersebut.

"Termasuk permohonan yang diajukan Agus Rahardjo," tulisnya.

Dalam slide berikutnya BEM UI menjabarkan dampak dari setelah revisi UU KPK.

Diantaranya adalah polemik tes wawasan kebangsaan, menurunnya operasi tangkap tangan dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah