Usai HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Refly Harun: Apakah Warga Bogor Terlindungi dengan Tindakan Bima Arya

- 26 Juni 2021, 21:57 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya bersitegang dengan Habib Rizieq saat sidang di PN Jakarta Timur,  Rabu 14 April 2021
Wali Kota Bogor Bima Arya bersitegang dengan Habib Rizieq saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

"Ada pertanyaan apakah mereka bertindak independenly atau berdasarkan pesanan. Ya mudah-mudahan kapan-kapan Bima Arya melakukan klarifikasi di channel Refly Harun juga tidak apa-apa, panjang juga tidak apa-apa," ungkapnya.

Refly mengajak Bima Arya untuk mengklarifikasi soal tudingan miring paska HRS divonis 4 tahun penjara.

Baca Juga: Usai HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Denny Darko: Pendukungnya Akan Tercerai Berai

"Karena memang maksudnya adalah kita memberikan tempat kepada siapapun itu yang ingin berdebat. Ingin menjaga nalar sehat, menjaga demokrasi, menjaga konstitusi karena inilah ruang publik yang harus kita jaga jangan sampai kemudian negara ini kembali kepada otoritarianisme," ujarnya.

Selain itu, Refly juga menilai soal vonis yang diberikan hakim terhadap HRS jika dilihat secara formil memang putusan hakim selalu benar.

"Dari sisi formil, putusan hakim itu selalu benar adanya sebelum dia ditinjau atau dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Tapi secara substantif materiil kita sudah bisa melihat apakah adil kasus seperti ini diganjar 4 tahun hukuman penjara," katanya.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Upaya Banding HRS yang Divonis 4 Tahun Penjara, Sebut Hasilnya Tak Seperti yang Diharapkan

Bahkan, menurutnya dalam vonis tersebut HRS dianggap berbohong dan menerbitkan keonaran hal itu patut dibandingkan dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Bandingkan dengan kasus Ahok cuma kena 2 tahun, kasus Jaksa Pinangki Sirnamalasari yang (vonisnya sama dengan HRS) sama 4 tahun juga. Padahal kalau kita ukur tingkat keonaran dan tingkat kesalahan ya tentu apa yang dilakukan Habib Rizieq itu jauh lebih kecil gradasinya ya dibandingkan keonaran yang disebabkan kasus-kasus lainnya," tegasnya.

Meski demikian, pihaknya mengajak semua pihak untuk melihat kelanjutan dari upaya hukum yang dilakukan pihak HRS atas vonis ini.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x