Kemudian, kasus yang kedua, jaksa Pinangki melakukan pencucian uang setara senilai lebih dari Rp5 miliar.
"Ketiga, (Jaksa Pinangki) terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk gagalkan eksekusi Djoko Tjandra," ungkap Najwa.
Baca Juga: Najwa Shihab Mengaku Banyak Mendapat Ancaman dari Seseorang hingga Ketakutan
Awalnya, lanjut Najwa Shihab, Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
"Tapi vonis Pinangki di diskon hakim pengadilan tinggi Jakarta dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Alasannya Pinangki sudah mengaku bersalah, menyesal dan mengikhlaskan diri dipecat sebagai jaksa," paparnya.
Pertimbangan yang lain, aksi Pinangki tidak dilakukan seorang diri tapi melibatkan pihak lain yang turut bertanggungjawab.
Baca Juga: Tips dari Najwa Shihab, Baca Amalan Ini Agar Tidak Gugup di Depan Kamera
"Jadi kita perlu berterima kasih kepada Pinangki karena telah mengajarkan kepada rakyat Indonesia cara mendapatkan keringanan hukuman di Pengadilan Indonesia," ujarnya.
Kemudian dari kasus Pinangki, bisa belajar bahwa di Pengadilan harus fasih menyatakan bersalah dan penyesalan.
"Harus fasih banget, dengan ekspresi yang betul-betul sedih loh yah ngaku bersalah dan menyesalnya," kata Najwa.