HRS Tegaskan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Perkara Ini Belum Berkekuatan Hukum Tetap

- 24 Juni 2021, 12:46 WIB
HRS Tegaskan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Perkara Ini Belum Berkekuatan Hukum Tetap
HRS Tegaskan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Perkara Ini Belum Berkekuatan Hukum Tetap /Hafidz Mubarak A/Antara

ISU BOGOR - Habib Rizieq Shihab (HRS) terdakwa kasus tes swab RS UMMI Bogor menyatakan banding atas vonis empat tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

"Saya menyatakan banding," ungkap HRS menanggapi vonis empat tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut," tambah Kuasa Hukum HRS.

Baca Juga: HRS Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim: Lawan Terus!

Menanggapi pernyataan HRS dan kuasa hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menyatakan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

"Baik terdakwa dan kuasa hukum menyatakan banding, dengan demikian maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Majelis Hakim.

Usai divonis empat tahun, terlihat HRS menyalami Majelis Hakim. Dirinya mengucapkan terimakasih kepada masing-masing Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya persidangan hingga hari ini.

Baca Juga: Tok! HRS Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus RS UMMI Bogor

"Terimakasih Majelis Hakim," ucap HRS sambil menyalami satu-satu Majelis Hakim.

Usai menyalami Majelis Hakim, Rizieq pun menyalami para Kuasa hukumnya. Dan menyatakan kesiapannya untuk bersama-sama melawan atas putusan Majelis Hakim tersebut.

"Lawan terus," katanya.

HRS langsung mengarah ke keluarganya dan meneriakan takbir.

Namun, dirinya tidak menyalami jaksa penuntut dan langsung memilih meninggalkan ruang sidang.

"Allahu Akbar," teriaknya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

"Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindka pidana turut serta melakukan keonaran," tulisanya.

Seperti diketahui vonis empat tahun penjara terhadap HRS ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x