HRS Tegaskan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Perkara Ini Belum Berkekuatan Hukum Tetap

- 24 Juni 2021, 12:46 WIB
HRS Tegaskan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Perkara Ini Belum Berkekuatan Hukum Tetap
HRS Tegaskan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Perkara Ini Belum Berkekuatan Hukum Tetap /Hafidz Mubarak A/Antara

Usai menyalami Majelis Hakim, Rizieq pun menyalami para Kuasa hukumnya. Dan menyatakan kesiapannya untuk bersama-sama melawan atas putusan Majelis Hakim tersebut.

"Lawan terus," katanya.

HRS langsung mengarah ke keluarganya dan meneriakan takbir.

Namun, dirinya tidak menyalami jaksa penuntut dan langsung memilih meninggalkan ruang sidang.

"Allahu Akbar," teriaknya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

"Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindka pidana turut serta melakukan keonaran," tulisanya.

Seperti diketahui vonis empat tahun penjara terhadap HRS ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x