Seharusnya, lanjut Rocky, peristiwa kerumunan massa yang menyambut Presiden Jokowi di NTT itu perlu dipersoalkan jika dikaitkan dengan prinsip Equality Before The Law.
"Presiden harus juga diperiksa itu, entah siapa yang harus diperiksa, tapi itu peristiwa melanggar Undang-undang, walaupun nanti diperdebatan pengadilan ada alasan pemaaf, karena ketergesa-gesaan dan antusiasme," ungkapnya.***