SM Entertainment Diperintahkan Bayar Denda 20 Miliar Won Karena Penggelapan Pajak

- 7 Februari 2021, 20:00 WIB
SM Entertainment
SM Entertainment /Koreaboo

ISU BOGOR - SM Entertainment diperintahkan untuk membayar 20 miliar Won karena penggelapan pajak.

Pada 5 Februari 2021, sebuah laporan mengungkapkan SM Entertainment diperintahkan untuk membayar pemerintah seharga 20,2 miliar Won ke Kantor Wilayah Pelayanan Pajak Nasional Seoul.

Menurut laporan, label tersebut sedang menjalani penyelidikan khusus karena dugaan penggelapan pajak yang melibatkan ketua Lee Soo Man.

Baca Juga: Belum Kapok Pakai Narkoba, Ridho Rhoma Kembali Ditangkap

Baca Juga: Awas Jakarta Banjir! Tinggi Air Katulampa Kembali Naik, Bogor dan Depok Siaga 3

Baca Juga: UPDATE Tinggi Air di Bendung Katulampa Siaga 3, Warga Jakarta Diminta Waspada

SM Entertainment menyatakan label tersebut telah menjalani audit pajak dengan patuh.

Tetapi pihak berwenang telah menyatakan ada aktivitas yang tidak biasa dalam transaksi dan dokumen tertentu.

Laporan tersebut sekarang memiliki waktu sekitar satu bulan untuk membayar pemerintah lebih dari 20,2 miliar Won.

Hal ini merupakan 3,19% dari kekayaan bersih perusahaan.

SM Entertainment lebih lanjut menyatakan mereka akan membayar biaya tersebut pada batas waktu 31 Maret.

Namun mereka juga akan menindaklanjuti dengan proses banding.

Terlepas dari penyelidikan penggelapan pajak, SM Entertainment membuat kerugian bersih sebesar 15,6 miliar WOn antara Juli dan September 2020.

Baca Juga: Hasil NBA: LeBron dan Lakers Paksa Pistons Kalah di 2 Babak Tambahan Dengan Skor 135-129

Baca Juga: Hasil NBA: Jokic Cetak 50 Poin Namun Kalah Dari Kings Dengan Perolehan 119-114

Baca Juga: Tak Bawa Surat Bebas Covid-19, 300 kendaraan menuju Puncak di Putar Balik
Biro Investigasi Layanan Pajak Nasional juga menyelidiki saham Lee Soo Man yang merupakan pemegang saham terbesar dengan 18,73% di perusahaan dan keponakan Lee Sung Soo merupakan co-CEO saat ini.

Ini bukan pertama kalinya SM Entertainment menjalani investigasi terkait penggelapan pajak.

Pada tahun 2014, Lee Soo Man diperintahkan untuk membayar 10 milyar Won untuk mendirikan perusahaan di Hong Kong untuk menyembunyikan keuntungan luar negeri.

Dia juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan tiga tahun masa percobaan karena menggelapkan dana perusahaan pada tahun 2002.***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: K-Pop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x