Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Terkait KDRT, Polisi Sebut Terlapor Membanting Korban

29 September 2022, 19:22 WIB
Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Terkait KDRT, Polisi Sebut Terlapor Membanting Korban /Instagram @rizkybillar
ISU BOGOR - Pedangdut Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di kediamannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan laporan KDRT ini dipicu karena dugaan perselingkuhan.

Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan Lesti Kejora selaku pelapor menuding terlapor, Rizky Billar selingkuh. Lantaran tak terima dengan tuduhan itu terjadilah pertengkaran.

Baca Juga: Heboh Isu KDRT, Rizky Billar Sempat Murka Dianggap Numpang Hidup dari Lesti Kejora

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur," kata Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media, Kamis 29 September 2022.

Setelah itu, pertengkaran semakin sengit, terlapor yang tak terima dengan tuduhan perselingkuhan sempat mencekik pelapor.

"Sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Terkait Dugaan KDRT, Begini Respons Kuasa Hukumnya

Lebih lanjut, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana KDRT itu berlangsung pukul 01.52 WIB, Rabu 28 September 2022 di kediaman mereka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," tutur Kombes Pol Endra Zulpan.

Kombes Pol Endra Zulpan kemudian menjelaskan pada Rabu malam sekira pukul 22.27 WIB, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat laporan kepolisian.

Baca Juga: Heboh Isu KDRT di Rumah Tangga Lesti Kejora, Unggahan Rizky Billar Ini Jadi Sorotan

Kedatangan Lesti Kejora diketahui untuk membuat laporan polisi atas KDRT yang dialaminya itu. Atas laporan itu, Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler