Mahfud MD soal Deddy Corbuzier Undang LGBT: Harus Dijerat UU Nomer Berapa?

11 Mei 2022, 18:33 WIB
Mahfud MD soal Deddy Corbuzier Undang LGBT: Harus Dijerat UU Nomer Berapa? /Kolas foto Mahfud MD/Instagram @mohmahfudmd @mastercobuzier
 
ISU BOGOR - Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait kontroversi Deddy Corbuzier mengundang pelaku LGBT ke Podcast Close The Door.

"Banyak yang bertanya, mengapa pelaku LGBT dan promotor-promotornya tidak ditindak secara hukum? Tentu jawabannya, karena LGBT tidak atau belum dilarang oleh hukum.

"Yang disertai ancaman hukuman. Ini terkait dengan asas legalitas. Ini adalah negara demokrasi," ungkap Mahfud MD di Instagramnya menanggapi kegaduhan Deddy Corbuzier yang mengundang LGBT, Rabu 11 Mei 2022.

Baca Juga: Mahfud MD: Menuding Pemerintah Sekarang Gagal Itu Ngaco

Mahfud MD menambahkan siapapun boleh saling berekspresi asal tidak melanggar hukum. Selain itu, kata dia, sempat juga ada yang bertanya terkait sanksi.

"Kawan yg lain bertanya, di negara demokrasi pun harus ada sanksi bagi yang melanggar agama, moral, etika.

"Betul, tapi penjatuhan sanksi hukum harus berdasar hukum yang ada sebelum terjadinya perbuatan," papar Mahfud MD.

Baca Juga: Duga Mahfud MD Akui Jokowi Gagal sebagai Presiden, Rocky Gerung: Ya Bubar Aja...

Pasangan LGBT, Ragil Mahardika dan Frederik Vollert di Podcast Close The Door YouTube Deddy Corbuzier

Menurut Mahfud MD, negara demokrasi harus dilaksanakan berdasar nomokrasi (pemerintahan hukum), dimana setiap melakukan penindakan hukum aparat harus berdasar UU yang telah ada.

"Coba saya tanya balik: harus dijerat dengan UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Belum ada hukum yang mengaturnya," papar Mahfud MD.

Mahfud MD juga menyebut nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi norma hukum. Maka dari itu, kata dia, masalah LGBT dan penyiarannya itu tidak/belum dilarang oleh hukum.

Baca Juga: Fadli Zon Tiba-tiba Tegur Keras Mahfud MD, Sebut Menko Polhukam Keliru dalam Hal Ini

"Itu baru diatur dalam norma non hukum karena kita negara yang Berketuhanan yang Maha Esa. Jadi kasus Deddy Corbuzier dan LBGT itu sejauh ini belum ada kasus pelanggaran hukumnya," ungkap Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan berdasar asas legalitas, orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (yang ditegakkan oleh aparat penegak hukum).

"Jika melakukan pelanggaran yang oleh UU sudah ditetapkan sebagai larangan hukum. Apa yang begitu itu tak ada sanksinya? Ada.

Baca Juga: Bicara soal Serangan Umum 1 Maret, Mahfud MD Dapat Teguran Keras dari Fadli Zon, Kenapa?

"Tapi sanksinya adalah sanksi otonom yg berupa derita batin, misalnya, karena dibully publik, dikucilkan, ditinggalkan penggemar, takut, malu, merasa berdosa, dan sebagainya.

"Itu semua adalah sanksi moral dan sosial. Harus disadari, ajaran-ajaran agama banyak yang tidak atau belum dijadikan hukum positif," jelas Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD juga memberikan contoh lainnya adalah adanya sila terpenting dari Pancasila yakni "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Baca Juga: Refly Harun Sentil Mahfud MD soal Isu Wadas: Pejabat Sampaikan Berita Bohong Nggak Diapa-apain

"Sila ini menegaskan bahwa manusia Indonesia beriman kepada Tuhan. Tapi sampai sekarang, tak satu pun orang dihukum karena, misalnya, mengaku ateis sebab sampai kini masalah ateisme tidak/belum diatur dengan hukum," jelas Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD sangat beda dengan penyebaran ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Kalau yang ini, sudah ada larangannya di Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966, Pasal- pasal Gangguan bagi Keamanan Negara dalam KUHP Jo. UU No. 26 Tahun 1999, dan UU No. 27 Tahun 1999.

"Contoh lainnya lagi ya masalah LGBT dan Zina menurut agama. LGBT tak bisa dihukum karena belum ada hukum positif yang mengatur larangan dan ancaman hukumannya," jelas Mahfud MD.

Kemudian Mahfud MD menjelaskan hubungan seks antara orang yang tidak dalam ikatan perkawinan dalam konteks hukum positif, belum tentu zina sebab konsep zina menurut agama berbeda dengan konsep zina menurut KUHP.

"Nah, kalau ingin ada hukuman untuk ini, silahkan perjuangkan ke DPR sebagaimana yang pernah saya sampaikan pada tahun 2017.

"Saat terjadi pro kontra soal LGBT ini agar Rancangan KUHP kita yang sekarang sedang menunggu pengundangan bisa mengakomodasi hal-hal tersebut. Sekarang sedang dibahas di legislatif," tegas Mahfud MD.

Menurutnya, sebagai bagian dari proses ini, pemerintah sudah mengajukan konsep, tetapi DPR dan civil society organization (CSO) juga belum bersepakat.

"Jangan pula menuding pemerintah untuk mengetokkan palu tentang itu. Palunya ada di gedung DPR," pungkas Mahfud MD.

Seperti diberitakan sebelumnya, Deddy Corbuzier menuai polemik karena mengundang pasangan LGBT, Ragil Mahardika dan Frederik Vollert ke Podcast Close The Door pada Sabtu 7 Mei 2022.

Deddy Corbuzier mengunggah konten tersebut di Channel YouTube-nya dengan judul 'Tutorial Menjadi LGBT di Indo'.

Beberapa hari setelah menuai polemik dan banyak dihujat warganet, Deddy Corbuzier akhirnya minta maaf dan men-takedown konten tersebut.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler